Maatschap atau Persekutuan Perdata,
adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan
berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap
sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire
Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV
pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
Pada dasarnya
pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1
a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2 b. Untuk persekutuan-persekutuan yang
menjalankan suatu profesi.
Contohnya
adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya
dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian
pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya
akan kita sebut BW).
Karakteristik
dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap
merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama.
Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para
sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi
tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan,
tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan
manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris
ataupun para pengacara.
Seperti halnya firma, maka dalam Maatschap para sekutu
masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk
bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri,
khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam
anggaran dasarnya. Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada
perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut
dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal
demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu
yang lain.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan
untuk berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam
istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para
sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good
will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa
saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand
image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang
tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa
keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa
apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki
manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia
Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata),
sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2
orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa
Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah
bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan
mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
Maatschap
atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata /perkongsian/kompanyon
diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam
persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya
(pasal 1618 KUHPer)”
‘sesuatu’
disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa
berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam
persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan.
‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang
dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi
terbentuknya maatschap.
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap
setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
a. bertindak
secara terang-terangan
b. harus
bersifat kebendaan
c. untuk
memperoleh keuntungan
d. keuntungan
dibagi-bagikan antara anggota
e. kerjasama
ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum
f. harus
ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
g. diadakan
untuk kepentingan bersama anggotanya
Mengenai pendiriannya
sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa
pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini
dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin
dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya
bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan
merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung
jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para
sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama
(intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau
pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan
kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan
demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan
kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas
nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua
(ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah
terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra
tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa
kepadanya untuk itu.”
Dengan
demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian,
maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat
para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan
catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk
dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu
yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan
tersebut.
Mengenai
pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk
menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka.
Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan
seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya
mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau
kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal
uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji
untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal,
namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung
oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana
halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan
maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya
bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1
- lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
2
- musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok
permitraan;
3
- atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4
- jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan
pailit
Bila
maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota
maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang
terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup
untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka
utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu
berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Cara
yang tersebut pertama kiranya tidak memerlukan penjelasan. Sebagaimana halnya
dengan semua perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu
perjanjian persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian berakhir apabila waktu itu habis.
Para
pembentuk perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu
menentukan cara-cara lain untuk terhentinya perseroan.
Misalnya
ada cara terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu
pembubaran maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan
lagi kalau ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk menghentikan
persetujuan perseroan semula.
Cara
yang tersebut ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai
berikut:
Apabila
yang dimaksudkan dalam maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang
dan hak milik atas barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan
barang itu maka maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar.
Apabila
yang dijanjikan dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka
perbedaan, apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka maastchap
terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap menderita
kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin sekali telah
ditanggung dengan suatu asuransi.
Cara
yang tersebut ke-3 diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai
berikut:
Kalau
umur maastchap tidak ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak
menghentikan maastchap secara memberitahukan kepada peserta-peserta lain (opzegging)
tetapi penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang
tidak layak maastchap dihentikan (ontijding).
Sebagai
contoh dari ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang
peserta yang menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati sendiri suatu
keuntungan, yang semula oleh segenap peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Sebagai
contoh daripada waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap,
disebutkan keadaan dalam mana barang-barang kekayaan adalah baru berkurang,
tetapi ada harapan kemudian barang tersebut akan bertambah, maka ada bainya
terhentinya maastchap ditangguhkan dahulu.
Hak
untuk menghentikan maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu pembentukan
maastchap.
Tetapi
kalau ini terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang
tidak diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat
diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alas an sah (wettige redden).
Dan sebagai contoh disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban
yang dijanjikan, atau apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat
mengurus maastchap sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah
yang menentukan ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk
membubarkan maastchap.
Dari
dua contoh disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan, bahwa, pada
umumnya sebagai alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta
lain atau keadaan-keadaan, yang mengakibatkan kerjasama antara para peserta
untuk tujuan maastchap adalah tidak mungkin lagi atau menjadikan amat sukar.
Dalam
hal kematian salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa,
apabila seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli
warisnya, atau diantara para peserta lainnya.
Kalau
terjadi peristiwa yang belakangan ini disebutkan ini menutur ayat (2), para
ahli waris dari almarhum peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan maastchap
menurut keadaan pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi apabila pada
waktu itu masih ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung rugi dari
pelaksanaan itu dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris.
Pada
akhirnya, pasal 1652 menentukan, kalau sebagai akibat dari penghentian,
kekayaan harus dibagi diantara para peserta, maka berlakulah pasal-pasal dari
BW mengenai pembagian boedel-warisan dari seorang yang meninggal dunia (pasal
1066 dan seterusnya).
Pembagian
ini yang lazimnya juga dinamakan “liquidate”, mungkin sekali baru dapat
dilaksanakan agak lama sesudah maastchap dihentikan.
0 komentar:
Posting Komentar