Karakteristik
|
Persekutuan Perdata
|
Firma
|
CV
|
Pengertian
|
Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi
keuntungan yang diperoleh karenanya.
|
Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama.
|
Persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu
atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan
seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya.
|
Ciri-ciri dan sifat
|
- gunanya untuk mencari keuntungan
-
cara pendirian sederhana
-
cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal
-
Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta
pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
negeri
|
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha |
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak - mudah mendapatkan kridit pinjaman - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan - relatif mudah untuk didirikan - kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu |
Jenis dan macam
|
- Persekutuan perdata umum/penuh : dimana para
sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa
adanya suatu perincian apapun.
-
Persekutuan perdata Khusus : dimana para sekutu menjanjikan pemasukan
benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
|
-menggunakan nama bersama (nama sekutu yang
dijadikan menjadi nama perusahaan)
|
-
CV diam-diam : persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara
terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
-
CV terang-terangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri
sebagai CV kepada pihak ketiga
-
CV dengan saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya
terdiri atas saham-saham
|
Tanggung jawab
|
-Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila
perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan
itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat
diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya.
-pasal
1642-1645 KUHPerdata :
1.sekutu
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus
bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut
dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.perbuatan
hukum menjadi mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain,
keuntungan yang didapat nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
3.
beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para
sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng meskipun inbren
g
tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada erimbangan
inbreng dengan pertanggungjawaban
4.
apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama
persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.
|
-sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan
tugas pengurus ditentukan dalam AD (akta pendirian) firma
-jika
belum, ditentukan, pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan
didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan dalam BNRI
(supaya pihak ketiga mengetahui siapa saja yang menjadi pengurus yang
berhubungan dengannya.
-semua
anggota dianggap dapat dan dibolehkan bertindak keluar atas nama firma,
seorang anggota dapat mengikat anggota lainnya
-semua
anggota dianggap berhak untuk menerima dan mengeluarkan uang atas nama dan
untuk kepentingan firma.
|
-
Tanggung jawab intern:
Sekutu komanditer
Tanggung
jawab terbatas pada inbreng yang disetor.
Sekutu biasa
Tanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan , meskipun sekutu tersebut merupakan
sekutu yang menurut AD tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Tanggung jawab ekstern :
Sekutu
komplementer yang bertanggungjawab atas hubungan dengan pihak ketiga.
|
berakhirnya
|
Persekutuan perdata dapat berakhir karena (pasal 1646-
1651 KUHPerdata)
1.
Lewatnya waktu untuk mana
persekutuan telah diadakan.
2.
Musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
3.
Kehendak semata-mata dari beberapa
atau seorang sekutu.
4.
Pengakhiran berdasarkan alasan
yang sah.
Salah
seorang sekutu meningga, diletakkan di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
|
1.
Lampaunya waktu yang
diperjanjikan.
2.
Pengakhiran oleh seorang sekutu.
3.
Kematian salah seorang sekutu.
4.
Adanya kepailitan.
5.
Menjalankan usaha yang tidak
sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum
berdasarkan dengan putusan hakim.
-
Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan→firma yang bubar dianggap masih
tetap ada apabila masih ada hak dan kewajiban yang belum diselesaikan.
-
Pemberesan dilakukan oleh pemberes→ mereka yang ditetapkan di AD.
-
Jika dalam AD tidak ditentukan ,maka pemberes adalah sekutu pengurus atau
dapat juga menunjuk sekutu bukan pengurus dengan suara terbanyak.
-
Apabila suara terbanyak tidak tercapai, maka pemberes ditetapkan oleh
Pengadila Negeri.
-
Tugas pemberes adalah menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang
kas firma.
1.
Jika masih ada sisa/saldo → dibagi
untuk para sekutu.
2.
Jika ada kekayaan berupa barag →
seperti pembagian warisan (pasal 1652 KUHPerdata).
Jika
ada kekurangan→berlaku pasal 18 KUHD.
|
-lampaunya waktu yang diperjanjikan
-Pengakhiran
oleh salah seorang sekutu
-Pengakhiran
berdasarkan alasan yang sah
-selesainya
suatu perbuatan
-musnahnya
benda yang menjadi objek persekutuan
-Kematian
salah seorang sekutu
-adanya
pengampuan atau kepailitan.
|
Unsur
|
— Persekutuan Perdata
merupakan perjanjian (kontrak)
—
Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
—
Tujuan untuk membagi keuntungan
|
—
Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPerdata)
—
Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
—
Menggunakan nama bersama (pasal 16 KUHD)
Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
|
|
Cara mendirikan
|
Konsensual
(pasal
1624 KUHPerdata)
Akte
Notaris : dimaksudkan untuk menghindari dari persengketaan atau
perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan
kewajiban masing-masing pihak.
|
Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi
ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak
ketiga (pasal 22 KUHD).
Akta
pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah
didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban
mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat
menganggap firma sebagai persekutuan umum.
|
KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan
CV.
CV=
firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma dapat diberlakukan.
|
pemasukan
|
Masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan
ke dalam persekutuan (pasal 1619 KUHPerdata)
Pemasukan
:
—
Uang
—
Benda-benda yang layak sebagai pemasukan (kendaraan bermotor, alat
perlengkapan kantor)
Tenaga
kerja, baik secara fisik maupun pikiran
|
Pasal 1619 KUHPerdata
1.
Uang
2.
Barang
3.
Tenaga/kerajinan
|
1. Uang
2.
Barang
3.
Skill
|
pengurusan
|
- Pembebanan
kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara :
1.
Diatur sekaligus bersama dengan
akta pendirian persekutuan perdata→sekutu statuter
2.
Diatur dengan akta tersendiri
sesudah pendirian persekutuan→sekutu mandater
-
Sekutu statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan
berdasar hukum
Sekutu
mandater kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat
dicabut sewaktu-waktu. Dapat meminta kekuasaanya dicabut.
|
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak
didasarkan pada pengangkatan.
|
Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang
didasarkan atas inbreng.
|
Pembagian keuntungan dan kerugian
|
-
Cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian
pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh
keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
-
Dapat diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah
seorang sekutu saja.
-
Jika tidak diatur sebelumnya, maka ditentukan bahwa pembagian keuntungan dan
kerugian berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng)
Asas
keseimbangan dibatasi dengan ketentuan bahwa pemasukan berupa tenaga kerja
hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda terkecil.
|
|
Jumat, 04 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar